Pay Per Click (PPC) dan Pay Per Sale (PPS)
Oleh: Mira Retno S
Advertiser – Pihak Ketiga (Ads Marketer) – Publisher
Advertiser bersedia membayar kepada Ads Marketer / pihak ketiga dengan tujuan untuk menambah pengunjung ke situsnya dengan harapan agar pengunjung situs tersebut akan melakukan transaksi tertentu yang menguntungkan.
Publisher bersedia menyediakan space iklan dalam situsnya dengan tujuan untuk mendapatkan komisi dari advertiser sejumlah pengunjung yang telah membuka iklan advertiser / melakukan klik atas iklan tersebut.
Pihak Ketiga (Ads Marketer) disebut juga penyedia affiliate program yang bertugas untuk menyediakan sistem yang mendasari berlakunya sistem pay per click antara publisher dan advertiser. Pihak ketiga ini mendapatkan keuntungan berdasarkan perhitungan tertentu atas jumlah klik yang dilakukan pengunjung ke iklan yang ditampilkan di situs Publisher.
Pada prinsipnya Pay Per Sale (PPS) sama dengan Pay Per Click (PPC) bedanya hanya pada sistem komisi. Pada sistem Pay Per Sale (PPS) Publisher hanya akan mendapatkan komisi/keuntungan berupa uang apabila pengunjung situs yang telah melakukan klik pada iklan yang ditempelkan di situs publisher tadi melakukan transaksi pembelian pada situs advertiser secara on line maupun off line.
Bila anda ingin mengikuti sistem Pay Per Click (PPC) maupun Pay Per Sale (PPS) tentunya anda harus memiliki situs web / situs blog sendiri untuk ditempeli iklan. Cukup mudah bukan? Kemudian anda harus membuka rekening bank sebagai tempat menampung uang yang ditransfer ke rekening anda begitu mencapai jumlah tertentu (masing-masing Ads Marketer mempunyai standar yang berbeda).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar